Selasa, 12 Agustus 2008

Apapun Hasil Putusan Akhir Persidangan 8 Orang Terdakwa Pekerja LBH Banda Aceh, FORJERAT Tetap Tuntut “Joek Pulang Tanoh Kamoe” (Kembalikan Tanah Kami

FORJERAT
(Forum Perjuangan Rakyat Untuk Tanah)
Jl. Irigasi, Dusun Buket Kawah, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam
Aceh Timur


Kepada Yth;
Kawan-kawan Media Cetak dan Elektronik
Di –
Tempat.

Pers Release

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Dengan Hormat,
Kami masyarakat korban penyerobotan tanah oleh PT Bumi Flora yang tergabung dalam organisasi FORJERAT (Forum Perjuangan Rakyat Untuk Tanah), merasakan adanya keanehan dalam proses penerapan hukum di daerah ini. Adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Bumi Flora, seharusnya pihak aparatur hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut agar jelas titik persoalannya sehingga ditemukanlah sebuah fakta pelanggaran hukum.

Persoalan pelangaran HAM banyak terjadi di Aceh semasa konflik, Kabupaten Aceh Timur salah satunya daerah yang terparah atas imbas konflik yang terjadi. Daerah kami juga menjadi salah satu daerah yang terkena imbas konflik. Pada tahun 1990-an, merupakan awal terjadinya penyerobotan tanah tempat tinggal dan tanah tempat kami untuk mencari nafkah. Berbagai upaya telah kami lakukan agar tanah kami tidak diambil. Tanah tersebut merupakan tempat kami lahir dan tempat untuk membesarkan anak-cucu kami kelak di kemudian hari.

Berbagai macam cara telah dilakukan oleh PT Bumi Flora untuk merampas tanah kami. Mereka telah menggunakan cara-cara intimidasi dan teror, yang bertujuan agar kami masyarakat mau melepaskan tanah kami untuk kepentingan pengadaan lahan perkebunan PT.Bumi Flora. Bahkan, tiga orang masyarakat kami yang tergabung dalam organisasi Berdikari meninggal dunia karena berusaha keras untuk mempertahankan tanah. Pertanyaannya kemanakah kami harus mengadu pada saat konflik? Tidak ada sikap lain pada saat itu selain hanya pasrah dan berdiam diri.

Kami sebagai masyarakat yang awam akan ilmu hukum, tentunya di masa yang telah damai, kami harus mengadukan persoalan penyerobotan tanah yang telah terjadi ini kepada pihak yang mengerti hukum. YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh merupakan sebuah lembaga yang kami kenal sebagai lembaga yang mengerti hukum dan siap menampung berbagai persoalan-persoalan hukum yang terjadi. Karenanya, pilihan kami adalah melaporkan dan meminta bantuan hukum terkait penyerobotan tanah kami kepada lembaga ini.

Kami sebagai warga masyarakat korban penyerobotan tanah yang tergabung dalam FORJERAT menyambut baik, setelah kami melaporkan kasus, YLBHI-LBH Banda Aceh langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pencarian bukti-bukti tentang adanya penyerobotan tanah yang pernah terjadi.

Masyarakat yang sebelumnya memiliki cara dalam penyelesaian masalah dengan mengambil alih kembali tanah yang telah diserobot oleh PT. Bumi Flora dengan sadar hal tersebut punya potensi terjadinya kekerasan. Ketika kasus ini didampingi oleh YLBHI-LBH Banda Aceh, masyarakat diarahkan untuk berpikir rasional agar tetap mengunakan cara-cara perjuangan yang tidak melawan hukum. Kesepakatan bersama kita menggunakan langkah litigasi dan non-litigasi. Anehnya, dalam proses penyampaian aspirasi lewat aksi massa damai FORJERAT pada tanggal 3 juli 2007 dengan sasaran Kantor Bupati dan DPRK Aceh Timur, 8 pekerja YLBHI-LBH Banda Aceh dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian Resort Kota Langsa dengan tuduhan telah melakukan penghasutan di muka umum. Kriminalisasi terhadap 8 pekerja ini jelas-jelas menjadi pukulan bagi kami, karena mereka sedang memperjuangkan aspirasi kami.

Kami merasa dengan dikriminalkan 8 pekerja YLBHI-LBH Banda Aceh sebagai kuasa hukum masyarakat korban, semakin tidak jelas penyelesaian kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Bumi Flora. Kami mengkhawatirkan kasus penyerobotan tanah akan terpendam seiring dengan adanya kriminalisasi terhadap kuasa hukum kami. Ketidakjelasan dalam penyelesaian kasus penyerobotan tanah oleh PT Bumi Flora merupakan awal kekalahan rakyat dalam perjuangan mendapatkan hak atas tanahnya kembali.

Saat ini mereka sedang tersangkut dalam persoalan hukum dengan status sebagai terdakwa, dan tepat pada hari kamis, tanggal 14 Agustus 2008 esok merupakan hari penentuan bagi 8 pekerja YLBHI-LBH Banda Aceh. Kami masyarakat korban penyerobotan tanah yang tergabung dalam FORJERAT berharap keadilan masih berpihak kepada rakyat lemah dan miskin. Bila hukum memberikan keadilan untuk rakyat lemah, semestinya yang duduk di kursi persidangan adalah PT Bumi Flora beserta kroninya karena mereka yang telah menyerobot tanah kami.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Idi Rayeuk, 13 Agustus 2008
Wakil Ketua Umum FORJERAT Sekretaris



Tgk. Idris A.Manaf M. Ali Daud

Untuk konfirmasi
Contact Person : Tgk. Idris A.Manaf (085262820995)

Tidak ada komentar: