Rabu, 13 Agustus 2008

ARUK Tolak Kriminalisasi Terhadap Pegiat HAM

ARUK
(Aliansi Rakyat Untuk Keadilan)
LaPAK, FPRM, MASKOT, Kaukus Muda Progresif Kota Langsa, CSC,FRAT, KPA Kota Langsa, Yayasan Bustanul Fakri, SRB, Dosen Fakultas Hukum, SEUPAKAT,
PAS, FORMED, HMI Komisariat Tarbiyah STAIN COT KALA, Sheep, Kontras Aceh Timur, Gepegom, JKMA Suloh, PeLKid



Kepada Yth;
Wartawan Media Cetak dan Elektronik
Di_
Tempat


Pers Release ;



Aliansi dari LSM, Organisasi Masyarakat, Mahasiswa dan Akademisi yang tergabung di ARUK yang merupakan perwakilan dari berbagai elemen sipil yang berdomisili di Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur yang sampai saat ini menginginkan agar penegakan supremasi hukum di Aceh pada khususnya serta Indonesia menjadi lebih baik.
Berawal dari adanya persoalan konflik pertanahan antara masyarakat tani di Aceh Timur dengan PT.Bumi Flora, salah satu dari bentuk perjuangan kasus dari adanya konflik pertanahan itu pada tanggal 3 Juli 2007 + 3000-an massa korban konflik pertanahan yang tergabung dalam FORJERAT (Forum Perjuangan rakyat Atas Tanah) melakukan aksi massa damai dengan sasaran menemui Bupati dan DPRK Aceh Timur untuk mengadukan persoalan dan meminta penyelesaian konflik pertanahan secara prosudur hukum dalam semangat bersama menjaga perdamaian di Aceh tercinta.

LBH Banda Aceh sebagai kuasa hukum penyelesaian konflik pertanahan dari organisasi FORJERAT, mengawali dengan melakukan upaya advokasi nonlitigasi berupa aksi massa, namun kemudian upaya ini memberi dampak dikriminalisasikannya 8 orang pekerja LBH Banda Aceh, yang mana telah dianggap melakukan Penghasutan di muka umum serta diadili dalam persidangan Pengadilan Negeri Langsa.
8 orang pekerja LBH Banda Aceh dijerat dengan dakwaan Primeir Pasal 160 jo 56 ke 1 dan 2 KUHP dan Susidair Pasal 161 jo 56 ke 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 6 tahun penjara. ”Pasal yang digunakan itu adalah pasal hatzai artikelen atau yang sering disebut pasal karet warisan produk hukum jaman kolonial”.

ARUK (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan) menyayangkan banyak waktu yang terbuang (mubazir) dengan adanya rutinitas dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Langsa dari dampak kriminalisasi 8 pekerja LBH, hal ini dianggap sangat tidak produktif, seharusnya waktu dalam rutinitas persidangan itu dapat dimanfaatkan untuk kerja-kerja pelayanan bantuan hukum terhadap rakyat miskin.

Dampak dari kriminalisasi, adalah pembungkaman terhadap penggiat HAM, pembungkaman terhadap penggiat HAM adalah gaya pemerintahan Rezim Orde Baru, kita yang tergabung di ARUK sangat menyesalkan adanya bentuk Kriminalisasi ini. ARUK merasakan saat ini belum adanya kesunguh-sunguhan dari Institusi Negara yang seharusnya mengikuti semangat Reformasi dan perjanjian damai RI dan GAM.

Peran negara yang seharusnya menghargai dan melindungi rakyat dalam Kebebasan Mengeluarkan Pendapat seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan (3), pasal 28 F dan UU No 9 Tahun 1998 Tentang Mengeluarkan Pendapat Di Muka Umum. kita rasakan kebijakan negara terkesan masih sangat mencerminkan kondisi negara yang otoriter, anti demokrasi dan belum berpihak pada penyelesaian persoalan rakyat kecil (Grass Root).

Pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2008 mendatang di Pengadilan Negeri Langsa merupakan agenda pembacaan putusan akhir terhadap 8 orang pekerja LBH Banda Aceh yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum melalui persidangan tuntutan, menuntut agar 8 orang pekerja LBH Banda Aceh ditahan selama 3 bulan penjara serta membayar segala biaya perkara.

ARUK sangat menyanyangkan apabila pada putusan persidangan 14 Agustus 2008 mendatang, Majelis Hakim sampai memutuskan memberikan sangsi hukum terhadap 8 orang pekerja LBH Banda Aceh. Hal ini dianggap dapat memberi dampak presedent buruk terhadap perkembangan proses demokratisasi serta bukan tidak mungkin juga bisa menghambat kerja-kerja Advokasi rakyat yang selama ini dilakukan oleh teman-teman penggiat HAM lainnya yang ada di Aceh khususnya dan di Indonesia.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Langsa, 13 Agustus 2008
Koordinator ARUK Juru Bicara ARUK


Julfri Darwis

3 komentar:

Perbedaan Bukanlah Perang mengatakan...

bang gimana punya kabar...

ym nya kaga perna onlie ape bang...

Anonim mengatakan...

Hai zul, pa kabar? sudah ganti casing kah kau?
Gimana kabar aceh? mampirlah ke blog ku, di ipambigz.wordpress.com

Zoel mengatakan...

kabar baik, bung ipam. wah terasa kangen memang untuk berkumpul bersama kembali dengan kalian semua