Senin, 03 Januari 2011

Pelatihan Manajemen Konflik bagi Anggota Peradilan Perdamaian Gampong

Pengertian Konflik
Ada banyak tokoh, praktisi maupun akademisi yang memberikan pengertian konflik ke semua itu jika ditarik kesimpulan konflik berarti :
Suatu keadaan dimana terdapat keinginan atau kehendak yang berbeda atau berlawanan antara satu dengan lainnya, sehingga salah satu atau keduanya saling terganggu.
Secara sederhananya adalah terjadinya perbedaan, tumpah tindih kepentingan dan kehendak.

Penyebab Konflik :
•Beda pemahaman/sudut pandang
•Beda kepentingan
•Karena Peraturan
Penggolongan/jenis-jenis konflik
•Konflik dalam keluarga
•Konflik dalam organisasi
•Konflik dalam masyarakat
•Konflik antar organisasi
•Konflik vertikal
•Konflik horizontal


Mekanisme Penyelesaian Konflik
Berharap agar tidak adanya konflik merupakan suatu hal yang ironi, sebab bagaimanapun kontradiksi selalu ada, namun bagi kita yang terpenting adalah mengelola konflik agar tidak meluas serta dengan sesegera mungkin untuk diselesaikan. Beberapa hal penting yang harus dilakukan dalam pengelolaan konflik adalah :
•Hal yang terpenting bukanlah terjadi atau tidaknya konflik akan tetapi bagaimana konflik tersebut dihadapi dan dikelola untuk dapat diselesaikan
•Pendekatan secara kooperatif sangat membantu penyelesaian harapan bersama, termasuk dalam penyelesaian konflik atau masalah bersama
•Para pihak yang berkonflik harus diajak melihat masalahnya secara objektif dan menghadapinya bersama

Usaha-usaha mencegah konflik terbuka :
•Penelitian
•Pengkajian
•Survey
•Dengar pendapat umum
•Temu wicara
•Jajak pendapat
•Koordinasi kebijakan

Usaha-usaha penyelesaian sengketa
1.Cara-cara kooperatif :
•Menghindari Konflik
tindakan ini dilakukan jika salah satu pihak menghindar dari situasi konflik secara fisik atau ataupun psikologis. Sifat tindakan ini hanyalah menunda konflik yang terjadi. Situasi menang-kalah terjadi di sini. Menghindari konflik bisa dilakukan jika masing-masing pihak mrncoba untuk mendinginkan suasana, membekukan konflik untuk sementara. Dampak kurang baik bisa saja terjadi jika pada saat yang kurang tepat konflik meletus kembali,ditambah lagi jika salah satu pihak menjadi stress karena merasa masih memiliki hutang menyelesaikan persoalan tersebut

•Akomodasi
akomodasi maksudnya jika salah satu pihak mengalah dan mengrobankan kepentingannya agar pihak lain mendapat keuntungan dari situasi konflik itu. Hal ini biasanya terjadi jika salah satu pihak merasa bahwa kepentingan pihak lain lebih utama atau salah satu pihak ingin tetap menjaga hubungan baik dengan pihak tersebut atau lawannya. Pertimbangan antara kepentingan pribadi dan hubungan baik menjadi hal yang utama di sini.


•Dialog/musyawarah
dialog atau musyawarah yang dimaksud di sini yaitu para pihak mengedepankan penyelesaian secara dialog atau musyawarah, saling menguntungkan dan tidak ada yang menang maupun yang kalah. Tindakan ini dapat dilakukan jika ke dua pihak merasa bahwa pertentangan yang terjadi sama-sama penting dan hubungan baik menjadi yang utama. Masing-masing pihak akan ‘mengorbankan’ sebagian kepentingannya untuk mendapatkan situasi sama-sama menguntungkan dan sama-sama menang, tidak ada yang kalah atau win-win solution.

•Mediasi
Merupakan bentuk intervensi penyelesaian kkonflik dalam masyarakat yang membutuhkan kehadiran pihak ketiga sebagai penengah. Terkadang setiap orang, tim, kelompok, komunitas atau bahkan bangsa dan negara sekalipun sulit untuk menyelesaikan konflik sendiri. Hal ini disebabkan berbagai perbedaan yang tajam, emosi, sejarah status, ketidakadilan, kekuatan, politik kekuasaan, dan lain-lain sehingga membutuhkan bantuan untuk mengakhiri sebuah pertikaian. Pihak ketiga yang dimaksud yaitu mediator. Mediator yaitu orang yang ditunjuk oleh kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.
Peran dan fungsi mediator
•Membantu para pihak untuk menyadari bahwa sengketa bukan sebuah pertarungan untuk dimenangkan, tetapi untuk diselesaikan
•Menyusun dan mengusulkan alternatif penyelesaian dan pemecahan masalah
•Membantu para pihak untuk menganalisis alternatif pemecahan masalah
Usaha-usaha penyelesaian sengketa

2. cara-cara konfrontatif :
•Demonstrasi
•Sabotase
•Kekerasan
•Penggunaan media massa
•litigasi

3. Perwasitan (arbitrase)
Hal ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hanya menyangkut bidang perdagangan. Ada lembaga BANI (badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang pengurusnya dilantik oleh KADIN. Majelisnya bisa 3 atau hanya satu jika penyelesaian mudah.

Strategi penanganan Konflik

•Mengidentifikasi dan mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat ; sangat penting bagi kita untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat. Kita dapat mengidentifikasi kepentingan apa saja yang mereka miliki, bagaimana nilai dan sikap mereka atas konflik tersebut dan apa perasaan mereka atas terjadinya konflik. Kesempatan kita untuk sukses dalam menangani konflik semakin besar jika kita melihat konflik yang terjadi dari semua sudut pandang
•Identifikasi sumber konflik; konflik tidak muncul begitu saja, sumber konflik harus teridentifikasi sehingga sasaran penanganannya lebih terarah kepada sebab konflik
•Mengetahui pilihan penyelesaian atau penanganan konflik yang ada dan memilih yang tepat;

Manejemen Perdamaian di tingkat Gampong
Seperti yang telah dijabarkan di atas, konflik dapat terjadi dimanapun, konflik bukan untuk dihindari tapi dikelola dan diselesaikan. Sekarang ini pengakuan lembaga adat dan mengenai pembinaan adat di Aceh mempunyai legalitas yaitu dengan lahirnya Qanun No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat-istiadat dan Qanun No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Selain itu juga dengan lahirnya UUPA telah mengakui kembali eksistensi kemukiman yang dahulu semasa Orde Baru pernah diseragamkan dengan daerah lain.
Qanun No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat-Istiadat
Pasal 13 jenis sengketa yang menjadi kewenangan Adat :
a. perselisihan dalam rumah tangga;
b. sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh;
c. perselisihan antar warga;
d. khalwat meusum;
e. perselisihan tentang hak milik;
f. pencurian dalam keluarga (pencurian ringan);
g. perselisihan harta sehareukat;
h. pencurian ringan;
i. pencurian ternak peliharaan;
j. pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
k. persengketaan di laut;
l. persengketaan di pasar;
m. penganiayaan ringan;
n. pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat);
o. pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik;
p. pencemaran lingkungan (skala ringan);
q. ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan
r. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.

Tokoh-tokoh pelaksana penyelesaian adat di Gampong (pasal 14 ayat 2 dan 3)
•Di Gampong
a. Keuchik sebagai ketua
b. Sekretaris sebagai Panitera
c. Imuem Meunasah sebagai anggota
d. Tuha Peut sebagai anggota
e. ulama, tokohadat/cendekia di gampong
•Mukim
a. imuem mukim sebagai ketua
b. sekretaris mukim sebagai panitera
c. Tuha peut mukim sebagai anggota
d. ulama,tokoh adat/cendekia di mukim yang bersangkutan

Sanksi Adat (pasal 16 Qanun No. 9 Tahun 2008)
•Nasehat
•Teguran
•Pernyataan maaf
•Sayam
•Diyat
•Denda
•Ganti kerugian
•Dikucilkan oleh masyarakat Gampong atau nama lain
•Dikeluarkan oleh masyarakat gampong atau nama lain
•Pencabutan gelar adat
•Bentuk sanksi adat lainnya sesuai dengan adat setempat

Kelemahan dan hambatan peradilan Adat
•Belum ada hukum acara yang mengatur
•Sanksinya ada yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan/konvenan berkaitan dengan HAM
•Prakteknya banyak terjadi budaya eigenrichting
•Berpotensi tidak fair, misal jika para pihak yang di sidang memiliki hubungan keluarga
•Aparat penegak hukum yang tidak mengakui dan tidak mengerti mengenai peradilan adat. Ex kasus penganiayaan ringan
Peluang dan kelebihan pelaksanaan peradilan adat
•Sistem hukum Indonesia yang berliku dan panjang sehingga memerlukan peradilan Alternative. Ex kasus menumpuk di MA
•Cepat, sederhana dan biaya ringan
•Adil (relatif)
•Win-win solution

Tidak ada komentar: